Peer Review Process

Proses review yang diterapkan di Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum adalah proses yang ketat dan objektif untuk memastikan bahwa artikel yang dipublikasikan memiliki kualitas ilmiah yang tinggi. Berikut adalah tahapan dalam proses review:

1. Pengajuan Naskah

  • Penulis mengirimkan naskah melalui sistem submission online yang telah disediakan oleh jurnal atau melalui email resmi jurnal.
  • Naskah harus sesuai dengan pedoman penulisan yang telah ditetapkan oleh jurnal, termasuk format dan gaya sitasi.

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor

  • Editor-in-Chief atau editor yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan awal terhadap naskah yang diterima.
  • Pada tahap ini, editor akan menilai apakah naskah sesuai dengan ruang lingkup jurnal dan mematuhi persyaratan dasar, seperti orisinalitas dan format.
  • Naskah yang tidak sesuai dengan kriteria dasar ini dapat ditolak langsung atau dikembalikan kepada penulis untuk perbaikan.

3. Proses Review Awal

  • Jika naskah lolos pemeriksaan awal, editor akan memilih dua atau lebih reviewer yang memiliki keahlian dalam bidang terkait untuk melakukan penilaian.
  • Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum menggunakan sistem double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan untuk menjaga objektivitas.

4. Peninjauan oleh Reviewer

  • Reviewer akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap naskah, termasuk aspek-aspek seperti kontribusi ilmiah, kejelasan argumen, metodologi, kesesuaian dengan literatur, dan relevansi temuan.
  • Reviewer memberikan rekomendasi berdasarkan penilaian mereka, yang bisa berupa:
    • Diterima: Naskah diterima untuk diterbitkan tanpa revisi.
    • Revisi Minor: Naskah diterima dengan revisi kecil yang tidak memerlukan evaluasi ulang.
    • Revisi Mayor: Naskah memerlukan perubahan signifikan dan harus dievaluasi ulang setelah revisi.
    • Ditolak: Naskah tidak layak untuk diterbitkan di jurnal.

5. Keputusan Editor

  • Berdasarkan masukan dari reviewer, editor akan membuat keputusan akhir mengenai naskah tersebut.
  • Jika revisi diperlukan, naskah akan dikembalikan kepada penulis dengan komentar dari reviewer dan editor untuk perbaikan.
  • Penulis harus mengirimkan versi revisi dari naskah dalam jangka waktu yang ditentukan.

6. Revisi dan Evaluasi Ulang

  • Setelah menerima naskah yang telah direvisi, editor dapat memutuskan untuk mengirimkannya kembali ke reviewer untuk evaluasi ulang atau membuat keputusan langsung berdasarkan revisi yang telah dilakukan.
  • Jika diperlukan, proses revisi dan evaluasi ulang ini bisa berlangsung dalam beberapa putaran hingga naskah dianggap layak untuk diterbitkan.

7. Finalisasi dan Proofreading

  • Setelah naskah diterima untuk publikasi, naskah akan melalui proses finalisasi, termasuk editing bahasa, format, dan proofreading untuk memastikan konsistensi dan kesalahan minimal.
  • Penulis akan diberikan galley proof untuk diperiksa dan disetujui sebelum publikasi final.

8. Publikasi

  • Naskah yang telah melalui semua tahapan di atas akan dijadwalkan untuk diterbitkan dalam edisi jurnal berikutnya.
  • Artikel akan tersedia secara online dan, jika jurnal dicetak, akan disertakan dalam edisi cetak.

9. Penanganan Banding

  • Jika penulis tidak setuju dengan keputusan penolakan, mereka dapat mengajukan banding dengan menyertakan argumen yang jelas dan mendukung.
  • Banding akan ditinjau oleh editor dan mungkin melibatkan reviewer tambahan untuk memastikan bahwa penilaian dilakukan secara adil.

Dengan mengikuti proses review yang ketat ini, Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar akademik tertinggi dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi disiplin hukum.