Peer Review Process
Proses review yang diterapkan di Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum adalah proses yang ketat dan objektif untuk memastikan bahwa artikel yang dipublikasikan memiliki kualitas ilmiah yang tinggi. Berikut adalah tahapan dalam proses review:
1. Pengajuan Naskah
- Penulis mengirimkan naskah melalui sistem submission online yang telah disediakan oleh jurnal atau melalui email resmi jurnal.
- Naskah harus sesuai dengan pedoman penulisan yang telah ditetapkan oleh jurnal, termasuk format dan gaya sitasi.
2. Pemeriksaan Awal oleh Editor
- Editor-in-Chief atau editor yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan awal terhadap naskah yang diterima.
- Pada tahap ini, editor akan menilai apakah naskah sesuai dengan ruang lingkup jurnal dan mematuhi persyaratan dasar, seperti orisinalitas dan format.
- Naskah yang tidak sesuai dengan kriteria dasar ini dapat ditolak langsung atau dikembalikan kepada penulis untuk perbaikan.
3. Proses Review Awal
- Jika naskah lolos pemeriksaan awal, editor akan memilih dua atau lebih reviewer yang memiliki keahlian dalam bidang terkait untuk melakukan penilaian.
- Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum menggunakan sistem double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan untuk menjaga objektivitas.
4. Peninjauan oleh Reviewer
- Reviewer akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap naskah, termasuk aspek-aspek seperti kontribusi ilmiah, kejelasan argumen, metodologi, kesesuaian dengan literatur, dan relevansi temuan.
- Reviewer memberikan rekomendasi berdasarkan penilaian mereka, yang bisa berupa:
- Diterima: Naskah diterima untuk diterbitkan tanpa revisi.
- Revisi Minor: Naskah diterima dengan revisi kecil yang tidak memerlukan evaluasi ulang.
- Revisi Mayor: Naskah memerlukan perubahan signifikan dan harus dievaluasi ulang setelah revisi.
- Ditolak: Naskah tidak layak untuk diterbitkan di jurnal.
5. Keputusan Editor
- Berdasarkan masukan dari reviewer, editor akan membuat keputusan akhir mengenai naskah tersebut.
- Jika revisi diperlukan, naskah akan dikembalikan kepada penulis dengan komentar dari reviewer dan editor untuk perbaikan.
- Penulis harus mengirimkan versi revisi dari naskah dalam jangka waktu yang ditentukan.
6. Revisi dan Evaluasi Ulang
- Setelah menerima naskah yang telah direvisi, editor dapat memutuskan untuk mengirimkannya kembali ke reviewer untuk evaluasi ulang atau membuat keputusan langsung berdasarkan revisi yang telah dilakukan.
- Jika diperlukan, proses revisi dan evaluasi ulang ini bisa berlangsung dalam beberapa putaran hingga naskah dianggap layak untuk diterbitkan.
7. Finalisasi dan Proofreading
- Setelah naskah diterima untuk publikasi, naskah akan melalui proses finalisasi, termasuk editing bahasa, format, dan proofreading untuk memastikan konsistensi dan kesalahan minimal.
- Penulis akan diberikan galley proof untuk diperiksa dan disetujui sebelum publikasi final.
8. Publikasi
- Naskah yang telah melalui semua tahapan di atas akan dijadwalkan untuk diterbitkan dalam edisi jurnal berikutnya.
- Artikel akan tersedia secara online dan, jika jurnal dicetak, akan disertakan dalam edisi cetak.
9. Penanganan Banding
- Jika penulis tidak setuju dengan keputusan penolakan, mereka dapat mengajukan banding dengan menyertakan argumen yang jelas dan mendukung.
- Banding akan ditinjau oleh editor dan mungkin melibatkan reviewer tambahan untuk memastikan bahwa penilaian dilakukan secara adil.
Dengan mengikuti proses review yang ketat ini, Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar akademik tertinggi dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi disiplin hukum.