Open Access Policy

Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum berkomitmen untuk memajukan pengetahuan dan meningkatkan akses terhadap informasi ilmiah melalui kebijakan akses terbuka (open access). Berikut adalah kebijakan akses terbuka yang diterapkan oleh jurnal:

1. Akses Terbuka Penuh

  • Semua artikel yang diterbitkan dalam Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum tersedia secara bebas untuk diakses oleh publik secara online tanpa biaya berlangganan atau biaya lainnya.
  • Pembaca dapat mengunduh, membaca, mencetak, membagikan, dan mendistribusikan artikel yang diterbitkan tanpa batasan, asalkan atribusi yang tepat diberikan kepada penulis dan jurnal.

2. Hak Cipta dan Lisensi

  • Hak cipta dari artikel yang diterbitkan tetap berada pada penulis, yang memberikan izin kepada jurnal untuk menjadi penerbit pertama artikel tersebut.
  • Artikel yang diterbitkan akan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License (CC BY), atau lisensi lain yang sesuai yang memungkinkan penggunaan kembali konten secara bebas dengan atribusi yang tepat.
  • Lisensi ini memungkinkan orang lain untuk mendistribusikan, meremix, mengadaptasi, dan membangun karya yang diterbitkan, bahkan secara komersial, selama mereka memberikan atribusi yang tepat kepada penulis asli.

3. Keuntungan dari Akses Terbuka

  • Visibilitas dan Dampak yang Lebih Besar: Artikel yang diterbitkan dalam akses terbuka lebih mudah ditemukan, diakses, dan dibaca oleh audiens global, yang dapat meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian.
  • Penyebaran Pengetahuan yang Lebih Cepat: Akses terbuka memungkinkan penelitian untuk didistribusikan dan diterapkan lebih cepat di berbagai bidang, termasuk dalam praktik hukum dan kebijakan publik.
  • Kolaborasi yang Lebih Luas: Akses terbuka mendorong kolaborasi dan pertukaran ide di antara peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan tanpa hambatan akses.

4. Biaya Publikasi

  • Biaya Pengolahan Artikel (APC): Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum mungkin mengenakan Biaya Pengolahan Artikel (APC) untuk menutupi biaya produksi, penyuntingan, dan distribusi. Namun, kebijakan ini akan diinformasikan kepada penulis sebelum pengajuan naskah.
  • Pembebasan atau Diskon: Jurnal dapat memberikan pembebasan atau diskon APC kepada penulis dari negara berkembang atau bagi mereka yang tidak memiliki sumber pendanaan.

5. Self-Archiving

  • Self-Archiving Policy: Penulis diizinkan untuk mengarsipkan versi pra-cetak (preprint) dan pasca-cetak (postprint) dari artikel mereka di repositori institusi atau repositori publik lainnya sebelum atau setelah publikasi, selama memberikan atribusi yang tepat kepada jurnal.
  • Versi yang Diizinkan: Penulis dapat mengarsipkan naskah yang telah disetujui untuk publikasi atau versi yang diterbitkan (versi akhir PDF dari jurnal).

6. Transparansi dan Kepercayaan

  • Kebijakan Transparan: Semua kebijakan terkait akses terbuka, hak cipta, dan biaya publikasi dinyatakan secara jelas di situs web jurnal.
  • Komitmen terhadap Kualitas: Walaupun Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum adalah jurnal akses terbuka, komitmen terhadap proses review yang ketat dan integritas ilmiah tetap menjadi prioritas utama.

Dengan kebijakan akses terbuka ini, Mimbar Keadilan: Jurnal Hukum berusaha untuk mendukung diseminasi pengetahuan yang luas, memfasilitasi pertukaran ide, dan berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum di seluruh dunia.